Ad-Art OSIS SRMA 6 BENGKULU
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan merupakan sarana untuk mengembangkan potensi, karakter, kemandirian, kepemimpinan, dan tanggung jawab peserta didik. Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu menyelenggarakan pendidikan secara terintegrasi pada jenjang Sekolah Rakyat Dasar (SRD), Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP), dan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) dalam satu lingkungan pendidikan dan kehidupan berasrama.
Dalam rangka menyediakan wadah pembinaan, penyaluran aspirasi, pengembangan kepemimpinan, kreativitas, kedisiplinan, dan pengabdian peserta didik, dibentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu sebagai satu organisasi kesiswaan terintegrasi yang mencakup peserta didik jenjang SRMP dan SRMA.
OSIS tidak dibentuk secara terpisah berdasarkan jenjang. Dalam satu masa kepengurusan hanya terdapat satu Ketua OSIS dan satu Wakil Ketua OSIS yang memimpin kepengurusan terintegrasi dengan menjamin keterwakilan SRMP dan SRMA. Peserta didik SRD tidak menjadi anggota kepengurusan OSIS, namun dapat dilibatkan dalam kegiatan yang sesuai dengan usia, kebutuhan, dan kebijakan sekolah.
Atas dasar tersebut, disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN, DAN CAKUPAN
Pasal 1 (Nama)
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu, selanjutnya disebut OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu.
Pasal 2 (Waktu)
OSIS didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama sekolah masih beroperasi.
Pasal 3 (Tempat Kedudukan)
OSIS berkedudukan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu.
Pasal 4 (Cangkupan)
- OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu merupakan satu organisasi kesiswaan terintegrasi yang mencakup jenjang SRMP dan SRMA.
- OSIS tidak dibentuk secara terpisah menjadi OSIS SRMP dan OSIS SRMA.
- Peserta didik SRD tidak termasuk dalam kepengurusan OSIS, tetapi dapat dilibatkan sebagai peserta atau sasaran kegiatan sesuai karakteristik usia dan kebijakan sekolah.
BAB II
ASAS, LANDASAN, SIFAT, DAN PRINSIP
Pasal 5 (Asas)
OSIS berasaskan Pancasila dan semangat kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, serta integrasi antar peserta didik.
Pasal 6 (Landasan)
OSIS berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebijakan Sekolah Rakyat, tata tertib sekolah dan asrama, serta keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 7 (Sifat dan Prinsip)
- OSIS bersifat intra sekolah, demokratis, edukatif, inklusif, terintegrasi, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik.
- Pelaksanaan organisasi menjunjung kesetaraan, keterwakilan jenjang, perlindungan peserta didik, musyawarah, keteladanan, dan kepentingan sekolah.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8 (Tujuan)
- Mengembangkan potensi peserta didik SRMP dan SRMA dalam kepemimpinan, organisasi, kreativitas, komunikasi, dan tanggung jawab sosial.
- Membangun budaya sekolah dan asrama yang disiplin, aman, bersih, sehat, saling menghormati, dan berkarakter Pancasila.
- Membangun integrasi dan kolaborasi antarpeserta didik SRMP dan SRMA dalam satu identitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu.
- Menjadi sarana penyaluran aspirasi peserta didik dan pengembangan program yang mendukung visi, misi, serta program Sekolah Rakyat.
Pasal 9 (Fungsi)
- Wadah pembinaan dan pengembangan peserta didik.
- Sarana komunikasi dan penyaluran aspirasi peserta didik SRMP dan SRMA.
- Media latihan kepemimpinan, demokrasi, pelayanan sosial, dan pengabdian.
- Penggerak kegiatan kesiswaan terintegrasi serta praktik baik Sekolah Rakyat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10 (Anggota)
- Anggota OSIS adalah seluruh peserta didik aktif jenjang SRMP dan SRMA SRT 3 Provinsi Bengkulu.
- Keanggotaan berakhir apabila peserta didik lulus, pindah, mengundurkan diri dari sekolah, atau tidak lagi berstatus peserta didik aktif.
- Peserta didik SRD bukan anggota OSIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11 (Hak dan Kewajiban)
- Anggota berhak memperoleh perlakuan yang adil, menyampaikan aspirasi, memilih, dan dipilih sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Anggota berkewajiban menaati AD/ART, tata tertib sekolah dan asrama, menjaga nama baik sekolah, menghormati pendidik, tenaga kependidikan dan sesama peserta didik, serta menjaga sarana dan prasarana.
BAB V
PERANGKAT DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12 (Perangkat Organisasi)
- Pengurus OSIS.
- Majelis Perwakilan Kelas (MPK), apabila dibentuk berdasarkan kebijakan sekolah.
- Pembina OSIS/Majelis Pembina OSIS (MPO).
Pasal 13 (Struktur Pengurus)
- Pengurus OSIS sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, koordinator seksi bidang, dan anggota.
- Dalam satu masa kepengurusan hanya terdapat satu Ketua OSIS dan satu Wakil Ketua OSIS untuk seluruh jenjang SRMP dan SRMA.
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS wajib berasal dari dua jenjang yang berbeda. Apabila Ketua berasal dari SRMA, Wakil Ketua berasal dari SRMP, dan sebaliknya.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris serta Bendahara dan Wakil Bendahara diupayakan berasal dari dua jenjang yang berbeda untuk memperkuat keterwakilan.
Pasal 14 (Kuota Keterwakilan Jenjang)
- Komposisi pengurus OSIS ditetapkan dengan kuota dasar 40% (empat puluh persen) untuk jenjang SRMP dan 60% (enam puluh persen) untuk jenjang SRMA.
- Kuota sebagaimana ayat (1) dihitung dari jumlah keseluruhan pengurus OSIS, termasuk unsur pimpinan dan pengurus seksi bidang.
- Apabila hasil perhitungan kuota menghasilkan pecahan, pembulatan ditetapkan oleh Pembina OSIS dengan tetap menjaga keterwakilan kedua jenjang.
- Dalam hal jumlah peserta didik, jumlah rombongan belajar, atau kondisi sekolah berubah secara signifikan, komposisi dapat disesuaikan secara proporsional melalui keputusan Kepala Sekolah atas rekomendasi Pembina OSIS tanpa mengubah prinsip satu OSIS terintegrasi .
- Tidak diperkenankan membentuk kepengurusan OSIS yang terpisah berdasarkan jenjang .
BAB VI
PEMILIHAN, SELEKSI, DAN MASA BAKTI
Pasal 15 (Persyaratan Umum Pengurus)
- Berstatus peserta didik aktif SRMP atau SRMA .
- Menaati tata tertib sekolah dan asrama serta memiliki sikap dan perilaku yang baik .
- Bersedia menjalankan AD/ART dan program organisasi .
- Mengikuti proses seleksi yang ditetapkan panitia dan Pembina OSIS .
- Persyaratan teknis lainnya ditetapkan melalui ketentuan pemilihan OSIS .
Pasal 16 (Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua)
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilaksanakan secara demokratis, jujur, adil, terbuka, dan bertanggung jawab .
- Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua harus merupakan pasangan lintas jenjang SRMP-SRMA .
- Panitia pemilihan dibentuk oleh sekolah dan/atau pengurus OSIS demisioner dengan pengawasan Pembina OSIS .
- Tahapan pemilihan meliputi pendaftaran, seleksi, penetapan pasangan calon, penyampaian visi dan misi/kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, dan pelantikan .
- Pasangan calon yang memperoleh suara sah terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua OSIS terpilih setelah disahkan oleh Kepala Sekolah .
- Ketentuan mengenai hak pilih, teknis pemungutan suara, pelanggaran pemilihan, dan penyelesaian keberatan diatur lebih lanjut oleh panitia dengan persetujuan Pembina OSIS .
Pasal 17 (Masa Bakti)
Masa bakti pengurus OSIS adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan atau sampai dengan dilantiknya kepengurusan berikutnya .
BAB VII
PERGANTIAN ANTARWAKTU DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18 (Pergantian Ketua OSIS)
- Ketua OSIS dapat berhenti sebelum masa jabatan berakhir karena lulus, pindah sekolah, mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, atau berhalangan tetap .
- Apabila jabatan Ketua OSIS kosong, Wakil Ketua OSIS menjadi Pelaksana Tugas Ketua OSIS dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Ketua OSIS untuk melanjutkan sisa masa jabatan melalui keputusan Kepala Sekolah .
- Apabila Wakil Ketua naik menjadi Ketua, jabatan Wakil Ketua yang kosong diisi oleh peserta didik dari jenjang yang sama dengan Ketua OSIS sebelumnya, sehingga keterwakilan SRMP dan SRMA tetap terjaga .
- Calon pengganti Wakil Ketua ditetapkan melalui musyawarah pengurus OSIS bersama Pembina OSIS dan, apabila terdapat MPK, dengan memperhatikan pertimbangan MPK, kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah .
- Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan secara bersamaan, Kepala Sekolah atas rekomendasi Pembina OSIS menetapkan Pelaksana Tugas dari unsur pengurus sampai ditetapkannya pimpinan pengganti .
Pasal 19 (Pemberhentian Pengurus)
- Pengurus dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat kepengurusan, melakukan pelanggaran berat, merugikan nama baik sekolah/organisasi, atau tidak menjalankan kewajibannya setelah dilakukan pembinaan .
- Pemberhentian dilakukan melalui mekanisme yang objektif, edukatif, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah atas rekomendasi Pembina OSIS .
BAB VIII
KEHIDUPAN BERASRAMA, KARAKTER, DAN PERLINDUNGAN PESERTA DIDIK
Pasal 20 (Kehidupan Berasrama)
- OSIS mendukung pembinaan kehidupan berasrama melalui keteladanan, kedisiplinan, kemandirian, kebersihan, kesehatan, toleransi, gotong royong, dan tanggung jawab .
- OSIS tidak mengambil alih kewenangan guru, wali asrama, wali asuh, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang ditetapkan sekolah dalam penegakan tata tertib .
Pasal 21 (Perlindungan Peserta Didik)
- Setiap kegiatan OSIS wajib menjamin keselamatan, martabat, dan hak peserta didik .
- OSIS wajib mendukung lingkungan yang bebas dari perundungan, kekerasan fisik maupun psikis, diskriminasi, perpeloncoan, penghukuman yang merendahkan martabat, dan tindakan lain yang merugikan peserta didik .
- Permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan atau perlindungan peserta didik wajib segera dilaporkan kepada Pembina OSIS dan pihak sekolah .
BAB IX
RAPAT, MUSYAWARAH, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22 (Jenis Rapat)
- Rapat Pengurus .
- Rapat Pleno/Musyawarah Besar .
- Rapat koordinasi lintas jenjang .
- Rapat luar biasa apabila terdapat keadaan yang memerlukan keputusan segera .
Pasal 23 (Pengambilan Keputusan)
- Keputusan diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat .
- Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak .
- Rapat yang mengambil keputusan strategis dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 dari peserta yang berhak hadir, kecuali ditentukan lain dalam ART .
- Keputusan strategis yang menyangkut perubahan AD/ART, pergantian pimpinan, dan kebijakan organisasi harus diketahui Pembina OSIS dan disahkan sesuai kewenangan Kepala Sekolah .
BAB X
KEUANGAN, ASET, LAMBANG, DAN ATRIBUT
Pasal 24 (Keuangan)
- Keuangan OSIS bersumber dari anggaran kegiatan sekolah dan sumber lain yang sah, tidak mengikat, serta sesuai ketentuan yang berlaku .
- Pengelolaan keuangan wajib transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berada dalam pengawasan Pembina OSIS serta mekanisme administrasi sekolah .
- OSIS dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik tanpa persetujuan resmi sekolah .
Pasal 25 (Aset)
Seluruh barang, dokumen, perlengkapan, dan aset yang diperoleh atas nama OSIS merupakan inventaris organisasi/sekolah dan wajib diserahterimakan pada akhir masa kepengurusan .
Pasal 26 (Lambang dan Atribut)
OSIS menggunakan lambang OSIS yang berlaku secara nasional serta dapat menggunakan identitas SRT 3 Provinsi Bengkulu sesuai pedoman sekolah . Penggunaan bendera, stempel, tanda pengenal, dan atribut lainnya harus mendapat persetujuan sekolah .
BAB XI
PEMBINAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 27 (Pembina OSIS)
- Pembina OSIS ditetapkan oleh Kepala Sekolah .
- Pembina OSIS memberikan bimbingan, pendampingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan organisasi .
- Dalam sistem sekolah terintegrasi, pembinaan OSIS wajib memperhatikan koordinasi dan kebutuhan jenjang SRMP dan SRMA .
Pasal 28 (Pertanggungjawaban)
Pengurus OSIS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban akhir masa bakti kepada Pembina OSIS dan Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang ditetapkan .
BAB XII
PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN
Pasal 29 (Perubahan)
- Perubahan AD dilakukan melalui Musyawarah Besar/Rapat Pleno yang dihadiri unsur pengurus dan perwakilan jenjang SRMP dan SRMA .
- Perubahan dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan Pembina OSIS dan pengesahan Kepala Sekolah .
Pasal 30 (Pembubaran)
OSIS hanya dapat dibubarkan berdasarkan kebijakan resmi sekolah dan/atau ketentuan yang berlaku .
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu .
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota OSIS adalah seluruh peserta didik aktif jenjang SRMP dan SRMA .
- Anggota memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi, mengikuti kegiatan, memilih, dan dipilih dengan memperhatikan persyaratan jabatan .
- Anggota wajib menjaga nama baik SRT 3 Provinsi Bengkulu, menaati tata tertib sekolah dan asrama, serta menjaga persatuan antarpeserta didik lintas jenjang .
BAB II
KEPENGURUSAN DAN KETERWAKILAN
Pasal 2
- Kepengurusan bersifat terintegrasi dan tidak dipisahkan menjadi pengurus OSIS SRMP dan OSIS SRMA .
- Kuota dasar kepengurusan adalah 40% SRMP dan 60% SRMA .
- Ketua dan Wakil Ketua berasal dari jenjang yang berbeda .
- Setiap seksi bidang sedapat mungkin memiliki anggota dari kedua jenjang .
- Penetapan jumlah pengurus setiap periode dituangkan dalam keputusan Kepala Sekolah atau lampiran keputusan pengurus dengan persetujuan Pembina OSIS .
Pasal 3 (Contoh Penerapan Kuota)
Apabila jumlah pengurus ditetapkan sebanyak 30 orang, komposisi dasar adalah 12 orang dari SRMP dan 18 orang dari SRMA . Apabila jumlah pengurus berbeda, perhitungan menggunakan persentase sebagaimana Pasal 2 dengan pembulatan yang ditetapkan Pembina OSIS .
BAB III
TUGAS PIMPINAN DAN PENGURUS
Pasal 4 (Ketua)
- Memimpin OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu secara terintegrasi .
- Mengoordinasikan program kerja lintas jenjang .
- Menjadi penanggung jawab pelaksanaan keputusan organisasi .
- Menyampaikan laporan kepada Pembina OSIS dan Kepala Sekolah .
Pasal 5 (Wakil Ketua)
- Membantu Ketua dan menjamin koordinasi dengan jenjang yang diwakilinya .
- Menggantikan Ketua apabila Ketua berhalangan .
- Menjalankan tugas lain berdasarkan pembagian tugas organisasi .
Pasal 6 (Sekretaris dan Bendahara)
- Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi, surat-menyurat, notulen, arsip, dan dokumentasi organisasi .
- Bendahara bertanggung jawab atas pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai prosedur sekolah .
- Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara membantu dan menggantikan pejabat utama apabila berhalangan .
Pasal 7 (Seksi Bidang)
Seksi bidang melaksanakan program kerja sesuai bidang tugasnya dan wajib mengembangkan kegiatan yang dapat mengakomodasi kebutuhan SRMP dan SRMA . Nama serta jumlah seksi bidang dapat disesuaikan dengan kebijakan sekolah .
BAB IV
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
Pasal 8
- Pasangan calon wajib terdiri atas satu peserta didik SRMP dan satu peserta didik SRMA .
- Panitia dan Pembina OSIS melakukan verifikasi persyaratan calon .
- Setiap pasangan calon memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan visi, misi, dan program .
- Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan terdokumentasi .
- Hasil pemilihan ditetapkan oleh panitia dan disahkan oleh Kepala Sekolah .
BAB V
PERGANTIAN ANTARWAKTU
Pasal 9
- Kekosongan jabatan Ketua diisi oleh Wakil Ketua sesuai AD .
- Setelah Wakil Ketua menjadi Ketua, pengisian Wakil Ketua baru harus berasal dari jenjang yang sebelumnya diwakili oleh Ketua lama .
- Kekosongan jabatan pengurus lainnya diisi dengan memperhatikan kuota keterwakilan jenjang .
- Pergantian antarwaktu dituangkan dalam berita acara dan/atau keputusan Kepala Sekolah sesuai tingkat jabatan .
BAB VI
RAPAT DAN SIDANG
Pasal 10
- Rapat pengurus dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan .
- Rapat pleno sekurang-kurangnya dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk penetapan program dan pada akhir kepengurusan untuk pertanggungjawaban .
- Peserta rapat harus mencerminkan keterwakilan SRMP dan SRMA .
- Keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak apabila mufakat tidak tercapai .
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
- Program kerja disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik, visi-misi sekolah, kalender pendidikan, dan program pembinaan Sekolah Rakyat .
- Program kerja dapat bersifat terintegrasi untuk seluruh SRT 3 Provinsi Bengkulu, khusus SRMP, khusus SRMA, atau melibatkan SRD apabila sesuai dan mendapat persetujuan sekolah .
- Program yang bersifat khusus jenjang tidak membentuk struktur OSIS baru atau kepemimpinan OSIS tersendiri .
- Setiap kegiatan wajib memiliki penanggung jawab, rencana kegiatan, persetujuan Pembina OSIS, dan evaluasi .
BAB VIII
DISIPLIN, ETIKA, DAN PERLINDUNGAN
Pasal 12
- Pengurus menjadi teladan dalam disiplin, etika, kebersihan, tanggung jawab, dan kehidupan berasrama .
- Pengurus tidak memiliki kewenangan memberikan hukuman fisik, tindakan merendahkan, perpeloncoan, intimidasi, atau sanksi yang bertentangan dengan kebijakan sekolah .
- Pembinaan terhadap pelanggaran dilakukan melalui Pembina OSIS dan mekanisme sekolah .
BAB IX
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 13
- Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat secara tertib serta dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan .
- Penggunaan dana harus mendapat persetujuan sesuai mekanisme sekolah .
- Pada akhir kepengurusan dilakukan serah terima administrasi, keuangan, inventaris, akun organisasi, dan dokumen kepada pengurus berikutnya dengan pendampingan Pembina OSIS .
BAB X
PERUBAHAN ART DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Perubahan ART dilakukan melalui rapat pleno/musyawarah dengan keterwakilan SRMP dan SRMA serta berlaku setelah mendapat persetujuan Pembina OSIS dan pengesahan Kepala Sekolah .
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditetapkan melalui keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART, tata tertib sekolah dan asrama, serta kebijakan Kepala Sekolah .
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 3 PROVINSI BENGKULU
TENTANG
PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
- bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur sekolah dari Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 6 Bengkulu menjadi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu, diperlukan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS .
- bahwa Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu terdiri atas jenjang SRD, SRMP, dan SRMA, sedangkan kepengurusan OSIS dilaksanakan secara terintegrasi untuk jenjang SRMP dan SRMA .
- bahwa untuk menjamin satu kesatuan organisasi, keterwakilan jenjang, kepastian struktur kepengurusan, serta tertib administrasi, perlu menetapkan revisi AD/ART OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu .
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan serta kebijakan penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang berlaku ;
- tata tertib dan kebijakan internal Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu .
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 3 PROVINSI BENGKULU TENTANG PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) .
Mengesahkan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini .
Menetapkan bahwa OSIS SRT 3 Provinsi Bengkulu merupakan satu organisasi kesiswaan terintegrasi untuk jenjang SRMP dan SRMA dengan satu Ketua OSIS dan satu Wakil Ketua OSIS .
Menetapkan keterwakilan dasar kepengurusan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jenjang SRMP dan 60% (enam puluh persen) dari jenjang SRMA, dengan ketentuan Ketua dan Wakil Ketua berasal dari jenjang yang berbeda .
Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan AD/ART OSIS sebelumnya yang tidak sesuai dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku .
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya .
Ditetapkan di : Bengkulu
Pada tanggal : 28 Agustus 2026
Kepala Sekolah
SRT 3 Provinsi Bengkulu
Yuliarma Yenni, M.Pd.